TASIKMALAYA, 12 Juli 2026 — Penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Kota Tasikmalaya direspons cepat secara lintas sektoral oleh UPTD PPA, Dinas Sosial melalui LK3, serta organisasi pergerakan perempuan demi memastikan perlindungan total dan pemulihan trauma korban berjalan tanpa penundaan.
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Dinas Sosial memastikan tim telah bergerak langsung melakukan konseling awal dan merujuk berkas perkara kepada Pekerja Sosial (Peksos) klinis untuk pemetaan asesmen mendalam.
"Kami bergerak cepat begitu menerima laporan agar masalah tidak semakin melebar. Alhamdulillah, saat konseling awal korban terlihat cukup adaptif dan ceria. Kami harap proses pemulihan berjalan lancar." Ibu Lilis, Ketua LK3 Dinas Sosial Kota Tasikmalaya
Dukungan mutlak juga disuarakan oleh Salma selaku perwakilan pendamping lapangan. Selain mendampingi penguatan psikis agar korban tetap tangguh, ia menegaskan perlindungan kerahasiaan informasi digital korban menjadi prioritas penanganan yang dijaga super ketat.
Langkah taktis kedinasan ini diapresiasi oleh Layla Safitri selaku Ketua KOPRI PC PMII Kota Tasikmalaya yang menyatakan kesiapan lembaganya mengawal penegakan keadilan hukum di lapangan.
"KOPRI Kota Tasikmalaya mengapresiasi gerak cepat UPTD PPA di bawah kepemimpinan Bapak Epi Mulyana bersama LK3 Dinsos. Kasus KBGO memiliki dampak psikologis yang berat, sehingga penanganan responsif dan jaminan kerahasiaan seperti ini sangat krusial. Kami berkomitmen penuh mengawal kasus ini demi memastikan korban mendapatkan ruang aman, pelindungan hukum, dan pemulihan trauma yang tuntas." Layla Safitri, Ketua KOPRI PC PMII Kota Tasikmalaya
Menanggapi berjalannya sistem aduan, Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Bapak Epi Mulyana, mengklarifikasi stigma kelambatan birokrasi publik. Ia menekankan keterbatasan SDM diatasi lewat kolaborasi kokoh lintas instansi.
"Mitra kami memiliki tanggung jawab dinas masing-masing, namun koordinasi intensif terus kami lakukan bersama rekan LK3 Dinsos. Fokus penanganan kami bersandar pada dua hal utama: pemulihan psikologis (trauma healing) korban serta proteksi kerahasiaan privasi agar tidak terekspos luas di masyarakat,"jelas Epi Mulyana.
UPTD PPA juga menyiagakan tim advokasi hukum matang guna mengedukasi langkah-langkah yuridis yang legal secara hati-hati agar tidak memicu blunder sosial yang justru berisiko merugikan posisi psikologis korban di kemudian hari.